Syarat Bantuan Budidaya Ikan Air Tawar Sistem Bioflok dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Budidaya Ikan Air Tawar Sistem Bioflok. Budidaya ikan air tawar sistem bioflok adalah salah satu teknik budidaya ikan yang menggunakan koloni bakteri sebagai filtrasi alami dalam air. Teknik ini memiliki banyak keuntungan, seperti hemat air, pakan, dan lahan, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas ikan. Oleh karena itu, banyak pembudidaya ikan yang tertarik untuk menerapkan teknik ini.

Namun, untuk melakukan budidaya ikan air tawar sistem bioflok, Anda membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, seperti kolam, aerasi, pakan, benih, obat-obatan, dan peralatan lainnya. Biaya yang diperlukan untuk menyediakan sarana dan prasarana ini mungkin tidak sedikit, terutama bagi pembudidaya ikan pemula atau berskala kecil.

Bantuan Instalasi Sistem Bioflok

Untuk membantu pembudidaya ikan air tawar sistem bioflok, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) memberikan bantuan sarana dan prasarana budidaya ikan lele dan/atau ikan nila sistem bioflok tahun anggaran 2022. 

Bantuan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat, kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar sistem bioflok.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan Bantuan

Apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini? Berikut kami rangkum beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:

Syarat calon penerima bantuan

Berikut adalah syarat-syarat calon penerima bantua intalasi sistem bioflok dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Diantaranya adalah

  1. Kelompok masyarakat harus terdaftar di kartu kusuka.
  2. Pengurus kelompok bukan perangkat desa/kelurahan, ASN, pegawai BUMN/BUMD/TNI/POLRI, anggota legislatif, atau penyuluh perikanan.
  3. Penanggung jawab memiliki sarana komunikasi handphone/smartphone.
  4. Bersedia mendapatkan pendampingan dari petugas teknis/penyuluh perikanan.
  5. Proporsi gender dapat menjadi bahan pertimbangan dalam keanggotaan kelompok.

Syarat lokasi budidaya

Selain syarat-syarat adsminitratif, penerima bantuan juga harus memenuhi syarat terkait lokasi budidaya. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Berada pada daerah datar dengan kemiringan kurang dari 10 derajat.
  2. Jika ada penimbunan tanah pada lokasi yang telah ditentukan, maka harus dilakukan pemadatan tanah dengan menggunakan alat mekanik.
  3. Jarak lokasi budidaya dengan sumber air bersih minimal 10 meter.
  4. Jarak lokasi budidaya dengan pemukiman penduduk minimal 5 meter.
  5. Jarak lokasi budidaya dengan jalan raya minimal 10 meter.
  6. Lokasi budidaya tidak berada di daerah rawan bencana alam atau konflik sosial.

Syarat sarana dan prasarana budidaya

Berikut adalah sarana dan prasarana kolam budidaya ikan menggunakan sistem bioflok. Diantaranya adalah:

  1. Prasarana kolam bulat berjumlah 4/6/8 unit dengan diameter 3 meter dan tinggi 1 meter.
  2. Tiang dan atap untuk melindungi kolam dari sinar matahari langsung dan hujan.
  3. Instalasi air, aerasi, dan listrik untuk mengatur sirkulasi air dan oksigen dalam kolam.
  4. Sarana benih ikan lele atau nila sebanyak 2.000-4.000 ekor per kolam dengan ukuran 8-10 cm.
  5. Pakan pelet berprotein tinggi sebanyak 150 kg per kolam.
  6. Obat ikan dan vitamin untuk mencegah dan mengobati penyakit ikan.
  7. Peralatan perikanan seperti jaring, ember, timbangan, dll.

Syarat pelaksanaan budidaya

Berikut adalah poin-poin pelaksanaan budidaya ikan menggunakan sistem bioflok oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Diantaranya adalah:

  1. Melakukan persiapan kolam dengan membersihkan dasar kolam dari kotoran dan menambahkan pupuk kandang atau molase untuk membentuk koloni bakteri bioflok.
  2. Melakukan pengecekan kualitas air dengan menggunakan alat pengukur pH, DO, amonia, nitrit, dan nitrat.
  3. Melakukan penebaran benih ikan dengan padat tebar 500-1.000 ekor per meter kubik.
  4. Melakukan pemberian pakan dengan frekuensi 2-3 kali sehari sesuai dengan kebutuhan ikan.
  5. Melakukan pemantauan kondisi ikan dan kolam secara rutin dan mencatatnya dalam buku harian budidaya.
  6. Melakukan pemeliharaan kolam dengan membersihkan sisa pakan dan kotoran ikan yang tidak dikonsumsi oleh bakteri bioflok.
  7. Melakukan panen ikan setelah 100-110 hari budidaya dengan ukuran panen minimal 300 gram per ekor.

Syarat pelaporan dan pertanggungjawaban

Berikut adalah poin-poin pelaporan dan pertanggungjawaban budidaya ikan menggunakan sistem bioflok oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Diantaranya adalah:

  1. Membuat laporan kegiatan budidaya ikan air tawar sistem bioflok secara berkala kepada petugas teknis/penyuluh perikanan.
  2. Membuat laporan hasil panen ikan air tawar sistem bioflok secara rinci dan akurat kepada petugas teknis/penyuluh perikanan.
  3. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sarana dan prasarana budidaya ikan air tawar sistem bioflok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana budidaya ikan air tawar sistem bioflok dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Bantuan ini diharapkan dapat membantu Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian melalui budidaya ikan air tawar sistem bioflok yang efisien dan produktif. Jika Anda tertarik untuk mengajukan bantuan ini, Anda dapat menghubungi petugas teknis/penyuluh perikanan di daerah Anda atau mengunjungi website resmi KKP. 

Kesimpulan

Dengan mengikuti semua syarat dan ketentuan yang telah kami sebutkan pada poin-poin diatas. Anda bisa mulai untuk mengikuti alur guna mendaftar atau mengusulkan budidaya ikan air tawar sistem bioflok untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. 

Demikian artikel terkait pembahasan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sarana dan prasarana budidaya ikan air tawar sistem bioflok dari kementrian Kelautan dan Perikanan. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment